www.riau12.com
Minggu, 14-Desember-2025 | Jam Digital
20:13 WIB - PKB Perkuat Ideologi Bangsa di Kampar, Mafirion: Empat Pilar Final, Ramli Tegaskan Peran Desa | 13:48 WIB - 45 Peserta Lolos Asesmen Eselon II Pemprov Riau Rampungkan Tes Kesehatan, Lima Jabatan Kosong | 13:17 WIB - Peduli Korban Bencana, Kabaras Pelalawan Kembali Salurkan Bantuan Bertahap ke Sumut dan Aceh | 12:01 WIB - Balai Bahasa Riau Paparkan Capaian Kinerja 2025, Fokus Literasi hingga Internasionalisasi Bahasa | 11:55 WIB - Banyak Pelanggan Nonaktif Masih Terima Air, PDAM Tirta Siak Lakukan Penertiban di Kampung Dalam | 11:51 WIB - Indonesia Anti Scam Center Catat Kerugian Rp8,2 Triliun, OJK Blokir Lebih 117 Ribu Rekening
 
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Akan Kajian Mendalam
Jumat, 14-11-2025 - 09:18:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan DPR belum dapat mengambil sikap lanjutan karena putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu baru diterima dan masih perlu dikaji secara menyeluruh.


“Putusan MK itu saya baru mau pelajari. Terutama mengenai bahwa polisi hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).


Ketua Harian DPP Gerindra ini menilai ketentuan penugasan anggota Polri sebenarnya telah diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan implementasi teknisnya perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kementerian terkait bersama kepolisian.


“Tugas-tugas kepolisian itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain,” katanya.


Dasco menegaskan DPR belum bisa memberikan sikap resmi terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, perubahan undang-undang membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, sementara pembahasan itu belum dimulai.


“Kalau kita mau revisi undang-undang, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelasnya.


Ia memastikan DPR dan pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut dalam waktu dekat agar implementasinya tetap sesuai koridor peraturan perundang-undangan.


“Dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tambahnya.


Putusan MK yang menjadi sorotan ini mengabulkan seluruh permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.


MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip pembatasan jabatan bagi anggota Polri.


“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ungkapnya.


Putusan ini menjadi titik penting dalam pembahasan relasi institusi Polri dan jabatan sipil, sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap tata kelola penugasan di luar kepolisian.


 




 
Berita Lainnya :
  • MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Akan Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved