MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Akan Kajian Mendalam
Jumat, 14-11-2025 - 09:18:24 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan DPR belum dapat mengambil sikap lanjutan karena putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu baru diterima dan masih perlu dikaji secara menyeluruh.
“Putusan MK itu saya baru mau pelajari. Terutama mengenai bahwa polisi hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menilai ketentuan penugasan anggota Polri sebenarnya telah diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan implementasi teknisnya perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kementerian terkait bersama kepolisian.
“Tugas-tugas kepolisian itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain,” katanya.
Dasco menegaskan DPR belum bisa memberikan sikap resmi terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, perubahan undang-undang membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, sementara pembahasan itu belum dimulai.
“Kalau kita mau revisi undang-undang, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelasnya.
Ia memastikan DPR dan pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut dalam waktu dekat agar implementasinya tetap sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tambahnya.
Putusan MK yang menjadi sorotan ini mengabulkan seluruh permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip pembatasan jabatan bagi anggota Polri.
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ungkapnya.
Putusan ini menjadi titik penting dalam pembahasan relasi institusi Polri dan jabatan sipil, sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap tata kelola penugasan di luar kepolisian.
Komentar Anda :