PDPB Semester II 2025: KPU Riau Umumkan 5,07 Juta Pemilih, Proses Pemutakhiran Berjalan di 172 Kecamatan
Jumat, 12-12-2025 - 11:47:32 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih dalam hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menyebutkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa seluruh data yang diumumkan telah melalui proses verifikasi berlapis.
“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menambahkan bahwa proses pemutakhiran dilakukan tidak hanya melalui koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke pemilih jika diperlukan.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan dasar penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya dan berintegritas.
Proses pemutakhiran pada semester ini berlangsung di 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan. Perubahan data yang dihimpun mencakup warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang telah masuk dalam laporan instansi, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih meninggal dunia yang dicoret dari daftar.
Seluruh perubahan diproses melalui mekanisme verifikasi formal sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” kata Rusidi.
KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menyediakan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.
Komentar Anda :