BANGKINANG KOTA, Riau12.com - Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Kampar. Regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari ketenagakerjaan, kepariwisataan, desa adat, tanah ulayat hingga pengembangan desa wisata.
Delapan Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi didampingi unsur pimpinan DPRD dan diikuti anggota DPRD Kampar. Dari Pemkab Kampar, rapat dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Dari delapan Ranperda yang dibahas, empat merupakan usulan Pemkab Kampar. Pertama, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035. Kedua, Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara empat Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kampar, yakni Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Masjid Paripurna, dan Ranperda tentang Desa Wisata.
Sejumlah Ranperda tersebut berkaitan langsung dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Ranperda Desa Adat dan Tanah Ulayat, misalnya, diarahkan pada penguatan pengakuan serta perlindungan terhadap kelembagaan dan hak masyarakat adat.
Ranperda Masjid Paripurna berkaitan dengan penguatan fungsi masjid di tengah masyarakat, sedangkan Ranperda Desa Wisata menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pengembangan potensi desa melalui sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Ranperda Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. Sementara Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2035 akan menjadi salah satu acuan pembangunan sektor pariwisata Kampar dalam satu dekade ke depan.
Dalam paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kampar juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemkab Kampar.
Sedangkan terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, pendapat Bupati Kampar disampaikan Wakil Bupati Kampar Misharti.
Setelah tahapan paripurna, delapan Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan diharapkan dapat mempertajam substansi setiap Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kampar.(Intan)
Komentar Anda :