Polemik Dugaan Suap Proyek Jalan, Dewas KPK Periksa Pejabat Internal Sebelum Tentukan Pemanggilan Bobby Nasution
Selasa, 09-12-2025 - 11:27:06 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Polemik terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan suap proyek jalan terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap hati-hati dan menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu hasil klarifikasi Dewas terhadap sejumlah pejabat internal lembaga antirasuah. Pernyataan ini disampaikan saat Setyo ditemui di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo.
Menurut Setyo, proses pemeriksaan Dewas terhadap unsur penegakan hukum di KPK, mulai dari tim Jaksa Penuntut Umum, penyidik, hingga pejabat struktural, merupakan mekanisme penting untuk memastikan setiap proses penyidikan tetap berada dalam koridor etis.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan polemik pemanggilan Gubernur Sumut. Dewas telah meminta keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dua jaksa KPK, serta dua penyidik, yaitu Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.
"(Pemeriksaan) menyangkut pemanggilan Gub Sumut," tegas Gusrizal.
Aduan ini bermula dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025, yang menuding adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Koordinator KAMI, Yusril S. Kaimudin, menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada Dewas KPK terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti.
Kini sorotan publik mengarah pada Dewas sebagai pihak yang menentukan apakah pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan atau tidak. KPK menegaskan kesiapannya untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dihasilkan Dewas, sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Komentar Anda :