Kejati Riau Hentikan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Belum Cukup Bukti untuk Naik ke Penyidikan
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Ketiga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena penyidik belum menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Tiga perkara yang dihentikan tersebut meliputi:
1. Dugaan korupsi pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
2. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong yang dibiayai APBD Kabupaten Rokan Hilir.
3. Dugaan penyimpangan pekerjaan relokasi ponton tahun 2015, mulai dari pembangunan atap ponton, tiang penahan, jembatan ponton, hingga supervisi internal.
Kajati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penanganan diambil setelah penyelidik memastikan bahwa data dan fakta yang dikumpulkan tidak memenuhi unsur untuk menetapkan adanya tindak pidana korupsi.
“Data dan fakta yang kita peroleh belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi, dan alat bukti yang ada belum cukup membuktikan terjadinya peristiwa pidana,” ujar Sutikno dalam jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).
Ia memaparkan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari klarifikasi berbagai pihak, pemeriksaan awal, hingga pengumpulan dokumen pendukung. Namun, seluruh proses tersebut belum menemukan bukti kuat yang dapat menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Penyelidikan tidak bisa hanya berpegang pada asumsi atau kecurigaan. Harus ada bukti yang hidup, baik dokumen, aliran dana, maupun keterangan yang saling menguatkan,” tegasnya.
Sutikno menambahkan bahwa dalam tiga perkara tersebut tidak ditemukan transaksi ataupun indikasi kuat yang dapat menghubungkan pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Kendati dihentikan, Sutikno menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ditutup permanen. Jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru, penyidik dapat kembali membuka dan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum.
“Penyelidikan ini sifatnya dinamis. Kalau nanti ada data baru, tentu saja akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali,” katanya.
Kejati Riau menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat, objektif, serta konsisten dengan prinsip profesionalisme Kejaksaan.
Komentar Anda :