www.riau12.com
Selasa, 16-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF Tangani Pascabencana Banjir dan Longsor | 15:48 WIB - Dukung UMKM Alumni, IKA Akuntansi UIN Suska Riau Buka Layanan Sertifikasi Halal dan NIB Gratis | 15:39 WIB - Absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov Sebabkan Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau | 15:25 WIB - PLTA Koto Panjang: Debit Air Meningkat, Elevasi Waduk Stabil dan Belum Perlu Spillway | 15:24 WIB - Truk Tronton PT Arara Abadi Tabrak Kabel Listrik di Jalan Permukiman Pelalawan, Warga Terpaksa Gelap Gulita | 15:21 WIB - Infeksi EEHV Sebabkan Kematian Gajah Sumatera Laila, BBKSDA Tingkatkan Pemantauan
 
Kejati Riau Hentikan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Belum Cukup Bukti untuk Naik ke Penyidikan
Selasa, 09-12-2025 - 16:00:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Ketiga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena penyidik belum menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.


Tiga perkara yang dihentikan tersebut meliputi:


1. Dugaan korupsi pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.


2. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong yang dibiayai APBD Kabupaten Rokan Hilir.


3. Dugaan penyimpangan pekerjaan relokasi ponton tahun 2015, mulai dari pembangunan atap ponton, tiang penahan, jembatan ponton, hingga supervisi internal.


Kajati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penanganan diambil setelah penyelidik memastikan bahwa data dan fakta yang dikumpulkan tidak memenuhi unsur untuk menetapkan adanya tindak pidana korupsi.


“Data dan fakta yang kita peroleh belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi, dan alat bukti yang ada belum cukup membuktikan terjadinya peristiwa pidana,” ujar Sutikno dalam jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).


Ia memaparkan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari klarifikasi berbagai pihak, pemeriksaan awal, hingga pengumpulan dokumen pendukung. Namun, seluruh proses tersebut belum menemukan bukti kuat yang dapat menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum.


“Penyelidikan tidak bisa hanya berpegang pada asumsi atau kecurigaan. Harus ada bukti yang hidup, baik dokumen, aliran dana, maupun keterangan yang saling menguatkan,” tegasnya.


Sutikno menambahkan bahwa dalam tiga perkara tersebut tidak ditemukan transaksi ataupun indikasi kuat yang dapat menghubungkan pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan anggaran.


Kendati dihentikan, Sutikno menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ditutup permanen. Jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru, penyidik dapat kembali membuka dan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum.


“Penyelidikan ini sifatnya dinamis. Kalau nanti ada data baru, tentu saja akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali,” katanya.


Kejati Riau menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat, objektif, serta konsisten dengan prinsip profesionalisme Kejaksaan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Hentikan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Belum Cukup Bukti untuk Naik ke Penyidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved