www.riau12.com
Sabtu, 13-Desember-2025 | Jam Digital
20:13 WIB - PKB Perkuat Ideologi Bangsa di Kampar, Mafirion: Empat Pilar Final, Ramli Tegaskan Peran Desa | 13:48 WIB - 45 Peserta Lolos Asesmen Eselon II Pemprov Riau Rampungkan Tes Kesehatan, Lima Jabatan Kosong | 13:17 WIB - Peduli Korban Bencana, Kabaras Pelalawan Kembali Salurkan Bantuan Bertahap ke Sumut dan Aceh | 12:01 WIB - Balai Bahasa Riau Paparkan Capaian Kinerja 2025, Fokus Literasi hingga Internasionalisasi Bahasa | 11:55 WIB - Banyak Pelanggan Nonaktif Masih Terima Air, PDAM Tirta Siak Lakukan Penertiban di Kampung Dalam | 11:51 WIB - Indonesia Anti Scam Center Catat Kerugian Rp8,2 Triliun, OJK Blokir Lebih 117 Ribu Rekening
 
Hari Antikorupsi, Kejati Riau Catat Prestasi Tangani 137 Perkara dan Selamatkan Keuangan Negara
Rabu, 10-12-2025 - 09:35:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari penanganan 137 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).


Sutikno menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di seluruh Riau. Sepanjang tahun 2025, Kejati Riau bersama kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.


"Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Sutikno.


Empat Perkara Strategis Naik Penyidikan


Empat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meliputi:


1. Dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis.
2. Dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.
3. Dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur.
4. Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun, yang telah menetapkan seorang tersangka.


Sembilan Perkara Masih Diselidiki


Selain itu, sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, antara lain: penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, dugaan korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir, penyimpangan jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu, dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, dan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.


"Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali," tegas Sutikno.


59 Perkara di Tahap Penyidikan


Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri menangani 59 perkara, terdiri atas 10 perkara di Kejati Riau dan 49 perkara di kejaksaan negeri. Beberapa perkara besar masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, dugaan korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.


"Satu perkara besar telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda," kata Sutikno.


Penuntutan dan Eksekusi


Sepanjang 2025, kejaksaan di Riau mencatat 89 penuntutan dan 47 eksekusi terhadap terpidana. Beberapa tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, di antaranya: tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, dan tersangka R, mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.


"Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840," ujar Sutikno. Ia menegaskan capaian ini menjadi bukti keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi.


"Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar," pungkasnya.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Hari Antikorupsi, Kejati Riau Catat Prestasi Tangani 137 Perkara dan Selamatkan Keuangan Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved