Lapas Cirebon Pindahkan 21 Napi High Risk Termasuk Pemasok Sabu yang Kendalikan Jaringan dari Dalam Penjara
Riau12.com-Cirebon — Peredaran sabu yang menyeret sopir taksi online Fathur Gozali kembali membuka fakta mencengangkan tentang kendali narkotika dari balik tembok penjara. Mukti Ghifari alias Tiul, warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, terungkap sebagai pemasok sabu kepada Fathur sebelum kasus pemerkosaan terhadap penumpang terjadi.
Temuan ini memicu Lapas Cirebon mengambil langkah tegas dengan memindahkan 21 narapidana kategori high risk ke Lapas Nusakambangan, termasuk Mukti.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyebut pemindahan tersebut sebagai upaya memutus praktik pelanggaran yang melibatkan napi.
“Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dapat selalu menciptakan lingkungan aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Sebelum dikirim ke Nusakambangan, Mukti ditempatkan di sel isolasi khusus. Ia tengah menjalani pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri terkait alur distribusi sabu yang menjalar dari dalam lapas hingga ke pelaku di luar. Bareskrim sebelumnya menegaskan sabu yang digunakan Fathur berasal dari jaringan yang dikendalikan Mukti.
“Tiul mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu ons dari saudara Reza,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sosok Reza yang diduga sebagai pemasok utama kini masih diburu polisi. Mukti disebut melakukan pembayaran melalui transfer bank, menunjukkan adanya transaksi terstruktur meski ia berada dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Sebelum sampai pada nama Mukti, polisi menangkap Opik dan Hermanto. Fathur membeli sabu dari Opik menggunakan uang Hermanto sebesar Rp1.300.000. Dari pemeriksaan, Opik mengaku memperoleh sabu dari Kosim, yang kemudian ditangkap di Harapan Jaya, Bekasi Utara. Penyidikan berlanjut hingga ke Melvin, penjual sabu kepada Kosim, yang ditangkap di Medan Satria, Bekasi. Keterangan Melvin akhirnya mengarah pada narapidana di Lapas Cirebon sebagai sumber pasokan.
Kasus ini juga terkait dengan peristiwa pemerkosaan terhadap seorang penumpang taksi online pada Sabtu, 22 November 2025. Korban, yang tengah menuju Bandara Soekarno–Hatta, diserang oleh Fathur di Tol Kunciran–Cengkareng setelah pelaku menepi dengan alasan hendak mencuci muka. Korban dipukuli menggunakan benda tumpul, diancam, dan dirudapaksa sebelum ditinggalkan di kawasan Depok.
Rangkaian temuan polisi menempatkan Mukti sebagai simpul penting dalam distribusi sabu yang memicu kejahatan berantai di luar lapas. Pemindahan Mukti ke Nusakambangan menjadi langkah strategis untuk membatasi ruang geraknya serta memperkuat pengawasan terhadap napi high risk yang diduga masih mengendalikan jaringan di luar.
Komentar Anda :