Kasus Dugaan Pencurian Tanah Ulayat: Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan untuk Datuk Bahar
Jumat, 12-12-2025 - 11:07:39 WIB
Riau12.com-TEMBILAHAN – Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (10/12/2025). Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Datuk Bahar, seorang ninik mamak Pesukuan Melayu Kemuning berusia lebih dari 70 tahun, saat ini menjalani penahanan di Lapas Tembilahan sejak 12 November 2025 dalam kondisi sakit.
Kasus yang menjerat Datuk Bahar dan anaknya berkaitan dengan dugaan pencurian di atas tanah ulayat yang sedang dipertahankan dari pihak yang disebut sebagai cukong tanah. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melalui Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil telah menugaskan Pusat Bantuan Hukum LAMR untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua terdakwa.
Penasihat hukum dari PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan dan usia lanjut terdakwa menjadi alasan utama permohonan tersebut.
Ketua PBH LAMR sekaligus kuasa hukum terdakwa, Datuk Zainul Akmal, mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan untuk memindahkan status penahanan dari rutan ke tahanan kota. Menurutnya, permohonan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, mulai dari kondisi kesehatan terdakwa, jaminan keluarga, hingga minimnya risiko terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pengajuan tersebut merujuk pada Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan serta Pasal 22 ayat 4 KUHAP mengenai jenis penahanan. Mereka juga menyinggung bahwa salah satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, Suhadi Afandi atau Pak Hadi, telah lebih dulu mendapatkan status tahanan kota dengan alasan kesehatan dan usia lanjut.
Dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan untuk Datuk Bahar Kamil yang kini dalam kondisi sakit. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.
Komentar Anda :