www.riau12.com
Minggu, 14-Juni-2026 | Jam Digital
10:48 WIB - Fraksi PKB DPRD Kampar Apresiasi Langkah Pemkab Kampar dalam penerapan Sistem Merit | 12:15 WIB - Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPM Riau, Ramli: Datuk Sangat Peduli Dunia Jurnalistik | 11:44 WIB - Bertepatan Hari Palang Merah Internasional, DLH Survei Kelengkapan UKL-UPL UDD PMI Kampar | 18:59 WIB - JCH Asal Kampar Wafat Saat Salat di Masjid Nabawi, Ramli DPRD: Husnul Khatimah, Keluarga Diminta Tabah | 08:14 WIB - Pansus DPRD Kampar Dorong Perbaikan Layanan Publik dan Tata Kelola dalam Evaluasi LKPj 2025 | 17:52 WIB - Peta Persaingan Ketua PKB Kampar: 8 Kandidat Masuk UKK DPP, 5 Nama Terpetakan Kuat
 
Majelis Hakim PN Tembilahan Pertimbangkan Kemanusiaan, Datuk Bahar Kamil Jadi Tahanan Kota
Rabu, 17-12-2025 - 09:23:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Keputusan ini dibacakan dalam sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh.


Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadhani menyatakan pengalihan penahanan berlaku sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026. “Menetapkan mengalihkan status penahanan Bahar Kamil yang semula ditahan dalam rumah tahanan negara menjadi tahanan kota di Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Chandra dalam persidangan.


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berlanjut. Penetapan pengalihan penahanan disambut haru oleh keluarga terdakwa dan masyarakat yang hadir di ruang sidang.


Berbeda dengan Datuk Bahar, Majelis Hakim belum memutuskan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Sudirman Kamil. Hakim menyatakan permohonan tersebut masih dalam tahap permusyawaratan majelis.


Advokat PBH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Puan Devia Fitriana Fardika, menyebut kondisi kesehatan Sudirman Kamil serupa dengan Datuk Bahar. “Sepanjang persidangan terdengar berulang kali suara batuk dan wajah terdakwa terlihat pucat,” ujarnya.


Penasihat hukum lainnya, Muhammad Jamil, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Sudirman Kamil ke tahanan kota. “Kondisi Sudirman juga perlu diperhatikan atas dasar hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.


Kuasa hukum mendasarkan permohonan tersebut pada asas praduga tidak bersalah serta hak terdakwa atas akses kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP tentang jenis penahanan.


Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mencatat belum hadirnya dua nama yang disebut berulang kali oleh saksi sebagai pihak yang mengomandoi pengambilan sawit, yakni Benny Pransisco Butar-Butar dan Suryani Siboro. Kedua nama tersebut tercantum dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun belum dihadirkan jaksa sebagai saksi.


Terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Tembilahan. Ia menilai pengalihan penahanan Datuk Bahar Kamil mencerminkan independensi peradilan sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.


“Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang. Ini bukan pembebasan, proses hukum tetap berjalan,” ujar Mafirion, Senin (16/12/2025).


Menurut Mafirion, keputusan tersebut menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan. Ia meminta publik menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak mempolitisasi perkara tersebut.


“Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan,” tutup Mafirion.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Majelis Hakim PN Tembilahan Pertimbangkan Kemanusiaan, Datuk Bahar Kamil Jadi Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved