Pondok Tersembunyi di Payung Sekaki Jadi Sarang Narkoba, Polda Riau Amankan 10 Orang
Riau12.com-PEKANBARU — Sebuah pondok kayu yang tersembunyi di balik semak-semak kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, digerebek tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Warga mencurigai sebuah pondok kayu yang berada jauh dari permukiman kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba dan meresahkan lingkungan sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pondok kayu yang berada di tengah semak-semak itu memang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujar Putu, Senin, 15 Desember 2025.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang berinisial MS, RU, dan ADA.
“Dari dalam pondok, kami menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar satu gram, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba,” jelas Putu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada keesokan harinya. Berdasarkan keterangan MS, diketahui bahwa ia sempat membuang sebuah dompet berisi 10 paket sabu dengan berat 4,19 gram ke area rawa-rawa di sekitar lokasi untuk menghindari petugas. Setelah dilakukan pencarian, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, MS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ST. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap ST bersama dua rekannya di Jalan Gabus, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 4 Desember 2025, dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu, empat butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero. Penggeledahan lanjutan di rumah ST dan sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah tempat pencucian kendaraan atau doorsmeer di sekitar lokasi penangkapan, kembali menemukan sabu dan pil ekstasi.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka berinisial MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar,” tegas Putu.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, delapan tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MS dan ST, diproses melalui jalur penyidikan lanjutan karena diduga berperan lebih besar dalam peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar Anda :