Indonesia Anti Scam Center Catat Kerugian Rp8,2 Triliun, OJK Blokir Lebih 117 Ribu Rekening
Riau12.com-JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan skala penipuan keuangan di Indonesia masih tergolong besar. Hingga Desember 2025, sebanyak 117.301 rekening teridentifikasi dan diblokir karena diduga kuat terlibat dalam berbagai modus penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp8,2 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan, seluruh laporan tersebut diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang resmi diluncurkan pada Februari 2025.
“Indonesia Anti Scam Center menjadi wadah nasional untuk mendukung upaya pemberantasan penipuan secara terintegrasi. Hingga saat ini, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 117.301 rekening,” ujar Friderica.
Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun, OJK mencatat dana korban yang berhasil diblokir dan diamankan mencapai Rp389,2 miliar. Angka ini dinilai sebagai langkah awal yang signifikan dalam upaya meminimalisasi kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan digital.
Friderica menyebutkan, laporan penipuan yang masuk ke IASC terus meningkat seiring dengan masifnya aktivitas transaksi digital. Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari investasi bodong, phishing, social engineering, hingga penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
Selain IASC, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025, Satgas Pasti mencatat sebanyak 61.341 nomor rekening terkait penipuan telah diblokir.
“Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat ke Indonesia Anti Scam Center dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan,” jelas Friderica.
OJK menegaskan, upaya pemberantasan penipuan tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening, tetapi juga dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat, penguatan pengawasan industri jasa keuangan, serta kerja sama dengan perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau transaksi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK atau Indonesia Anti Scam Center.
Dengan sinergi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, OJK berharap angka kejahatan keuangan dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Komentar Anda :