DPR Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana, Menyelaraskan Aturan Lama dengan KUHP Baru Mulai 2026
Selasa, 09-12-2025 - 11:38:39 WIB
Riau12.com-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri seluruh fraksi dan menghasilkan persetujuan bulat terhadap RUU tersebut.
Dalam pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa penyusunan undang-undang bertujuan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi lebih konsisten dan harmonis.
"Dalam rapat kerja tingkat 1, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2," ujar Dede. Ia menekankan bahwa undang-undang ini penting untuk menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang maupun peraturan daerah.
Beberapa poin utama dalam UU Penyesuaian Pidana antara lain penyesuaian seluruh aturan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, dan penyempurnaan sejumlah norma KUHP terkait pola pemidanaan. Penyesuaian ini dilakukan agar penerapan KUHP nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, maupun perbedaan hukuman yang mencolok.
Pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya UU Penyesuaian Pidana, seluruh sanksi pidana dalam peraturan lama yang sebelumnya menggunakan pidana kurungan kini akan disesuaikan menjadi sanksi yang relevan, termasuk denda dan bentuk pemidanaan lain sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Seluruh fraksi DPR menekankan pentingnya undang-undang ini sebagai landasan hukum yang solid untuk menjamin kepastian hukum dan penegakan pidana yang adil di masa depan. Penerapan UU Penyesuaian Pidana diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, harmonis, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan semua regulasi pidana di Indonesia agar sesuai dengan KUHP nasional, sekaligus menutup celah ketidaksesuaian yang selama ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan perbedaan penanganan pidana di berbagai wilayah.
Komentar Anda :