PPATK Temukan Transaksi Rp 36 Triliun di Bisnis SDA, Rp 11 Triliun Diduga Terkait Tindak Pidana
Riau12.com-JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait masifnya transaksi keuangan dalam bisnis sumber daya alam yang dinilai sejalan dengan tingginya tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia. Sektor-sektor yang disorot antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, nikel, timah, hingga emas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, hasil pemeriksaan dan analisis lembaganya menunjukkan adanya korelasi kuat antara besarnya perputaran uang dalam bisnis sumber daya alam dengan masifnya kerusakan alam yang terjadi di lapangan.
“Kalau dilihat, masifnya transaksi itu berbanding lurus dengan masifnya kerusakan alam,” kata Ivan dalam keterangan pers di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ivan mengungkapkan, berdasarkan analisis transaksi keuangan pada periode 2022 hingga 2025, perputaran dana di sektor sumber daya alam mencapai sekitar Rp 36 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 11 triliun terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, sebagaimana tercatat dalam Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK.
“Perputaran dananya mencapai Rp 36 triliun sekian. Nominal yang terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, berada di angka Rp 11 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pola umum yang kerap ditemukan PPATK dalam praktik bisnis tersebut. Menurutnya, banyak pelaku usaha memulai kegiatan dengan memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan sebagai modal investasi. Setelah eksploitasi sumber daya alam dilakukan dan keuntungan diperoleh, dana tersebut justru dialirkan ke luar negeri.
“Ketika kami amati transaksi keuangannya, mereka mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja dan investasi, kemudian melakukan eksplorasi. Setelah itu, uangnya lari ke luar negeri,” jelas Ivan.
Temuan tersebut, kata Ivan, menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kerja sama lintas sektor dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.
Ivan menambahkan, langkah PPATK ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kekayaan alam nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Asta Cita, serta visi Indonesia Emas 2045.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan tidak merugikan generasi mendatang,” tutupnya.
Komentar Anda :