www.riau12.com
Rabu, 17-Desember-2025 | Jam Digital
13:23 WIB - Pondok Tersembunyi di Payung Sekaki Jadi Sarang Narkoba, Polda Riau Amankan 10 Orang | 12:33 WIB - Wabup Kampar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni, Program Bedah Rumah Sentuh Warga Kampar Kiri Tengah | 12:30 WIB - Warga Diimbau Gunakan Jalur Lingkar, Jembatan Tengah Batang Lubuh Ditutup Hingga 21 Desember | 12:29 WIB - Setelah Longsor dan Banjir, Jalan Nasional Bukittinggi–Padang via Lembah Anai Dibuka Fungsional | 12:19 WIB - Dugaan Kekerasan Anak oleh Ibu Kandung, Ayah Korban Desak Polres Siak Tindaklanjuti Laporan | 12:01 WIB - Wali Kota Agung Nugroho Minta Dinsos Pekanbaru Turun Tengah Malam Demi Menyisir Warga Miskin yang Tak Terdata
 
PPATK Temukan Transaksi Rp 36 Triliun di Bisnis SDA, Rp 11 Triliun Diduga Terkait Tindak Pidana
Rabu, 17-12-2025 - 11:20:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait masifnya transaksi keuangan dalam bisnis sumber daya alam yang dinilai sejalan dengan tingginya tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia. Sektor-sektor yang disorot antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, nikel, timah, hingga emas.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, hasil pemeriksaan dan analisis lembaganya menunjukkan adanya korelasi kuat antara besarnya perputaran uang dalam bisnis sumber daya alam dengan masifnya kerusakan alam yang terjadi di lapangan.


“Kalau dilihat, masifnya transaksi itu berbanding lurus dengan masifnya kerusakan alam,” kata Ivan dalam keterangan pers di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.


Ivan mengungkapkan, berdasarkan analisis transaksi keuangan pada periode 2022 hingga 2025, perputaran dana di sektor sumber daya alam mencapai sekitar Rp 36 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 11 triliun terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, sebagaimana tercatat dalam Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK.


“Perputaran dananya mencapai Rp 36 triliun sekian. Nominal yang terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, berada di angka Rp 11 triliun,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pola umum yang kerap ditemukan PPATK dalam praktik bisnis tersebut. Menurutnya, banyak pelaku usaha memulai kegiatan dengan memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan sebagai modal investasi. Setelah eksploitasi sumber daya alam dilakukan dan keuntungan diperoleh, dana tersebut justru dialirkan ke luar negeri.


“Ketika kami amati transaksi keuangannya, mereka mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja dan investasi, kemudian melakukan eksplorasi. Setelah itu, uangnya lari ke luar negeri,” jelas Ivan.


Temuan tersebut, kata Ivan, menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kerja sama lintas sektor dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.


Ivan menambahkan, langkah PPATK ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kekayaan alam nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Asta Cita, serta visi Indonesia Emas 2045.


“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan tidak merugikan generasi mendatang,” tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • PPATK Temukan Transaksi Rp 36 Triliun di Bisnis SDA, Rp 11 Triliun Diduga Terkait Tindak Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved