www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Jumlah NIK yang Dipadankan Dengan NPWP Telah Capai 67,46 Juta Hingga 31 Maret 2024
Selasa, 02-04-2024 - 12:36:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta sampai dengan 31 Maret 2024.

"NIK-NPWP prosesnya masih berjalan terus, jadi angkanya sedikit-dikit bergerak sekarang sudah 67.469.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam media briefing di kantornya, Senin (1/4).

Dia mengungkapkan, realisasi pemadananan NIK menjadi NPWP itu tercatat meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar 67.366.873 atau 91,68 persen pada 22 Maret.

Dwi juga mengatakan, jumlah tersebut merupakan 91,7 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 73.575.966 wajib pajak.

"Angka ini terdiri dari dipadankan oleh sistem sebanyak 63.240.780 NIK dan dipadankan oleh WP sebanyak 4.228.220 NIK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ewi begitu akrab disapa, menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 6.106.964 NIK yang belim dipadankan. Namun, sebanyak 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan karena disebabkan beberapa hal.

"Penyebab seperti WP sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," pungkasnya.

Sebelumnya, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024. Awalnya, kebijakan itu dijadwalkan akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sumber: Riaupos.co




 
Berita Lainnya :
  • Jumlah NIK yang Dipadankan Dengan NPWP Telah Capai 67,46 Juta Hingga 31 Maret 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved