www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal | 19:32 WIB - Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap Tengah Malam, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terbongkar hingga Muncul 3 Korban Lain | 13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar
 
BPKP Hitung Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Selasa, 19-11-2024 - 15:14:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tengah melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021.

Kasus ini mengemuka setelah berkas penyelidikan diserahkan oleh Polda Riau pada 25 September 2024 lalu.

"Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin," ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau, Krisno Wahyu Utomo, Selasa, 19 November 2024.

Audit BPKP mencakup berbagai komponen biaya perjalanan dinas, seperti uang saku, transportasi, dan penginapan. Selain itu, tim audit juga menelusuri bukti tiket pesawat dan hotel yang diduga dimanipulasi dalam dokumen perjalanan dinas.Nasi Lemak Riau

Terkait informasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, Krisno menolak untuk menyebutkan rinciannya.

"Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik," tegasnya.

BPKP menegaskan bahwa hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Polda Riau sebagai pihak peminta bantuan penghitungan.

"Penyidik yang akan mengumumkan hasilnya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Kami memastikan penyelesaian audit sesuai prosedur dan cakupan yang ditetapkan," pungkasnya.

Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang menjabat saat dugaan pelanggaran terjadi.

Hingga kini, lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pihak terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari dana SPPD fiktif juga telah disita sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut dan Polda Riau terus mendalami alur keuangan dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • BPKP Hitung Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved