Berlaku 1 Januari 2025, UMP Riau Ditetapkan Rp3.508.776,22,
Selasa, 10-12-2024 - 14:30:00 WIB
PEKANBARU -Riau12.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025. Untuk tahun depan, UMP Riau telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan, UMP Riau tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMP tersebut juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Sebelum penetapan UMP Riau, Dewan Pengupahan Provinsi Riau juga telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Sehingga sudah ditetapkan UMP Riau 2025 sebesar RpRp3.508.776,22,†katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sementara itu untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
"Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1," jelasnya.
Diungkapkannya, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.
"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,†ungkapnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :