www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Kabar Gembira, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga April 2025
Senin, 03-02-2025 - 15:34:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Riau, Eva Refita, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajaknya. "Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda," ujarnya kepada Goriau.com, Senin (3/1/2025).

Eva menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Dengan dihapuskannya denda, kami berharap masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan," jelasnya.

Kebijakan ini juga diproyeksikan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah optimistis, kemudahan yang diberikan akan mendorong peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak selama periode program berlangsung.

Eva mengimbau seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. "Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," pungkasnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kabar Gembira, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga April 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved