www.riau12.com
Kamis, 18-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Hak Guru, Tenaga Kesehatan hingga Aparatur Desa Belum Dibayar, DPRD Kuansing Angkat Suara | 15:53 WIB - Disney Tolak Kolaborasi dengan Roblox, Isu Keamanan Anak Jadi Alasan Utama | 15:40 WIB - Tesso Nilo Terjepit Sawit dan Gajah, Sawit Watch Soroti Rumitnya Masalah di Riau | 15:38 WIB - Selundupkan 39,6 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Jaringan Internasional Dihukum Mati di Bengkalis | 15:34 WIB - Pemprov Riau Mulai Bahas UMP 2026, Target Rampung dan Diumumkan Sebelum 24 Desember | 14:43 WIB - Harga Cabai di Riau Turun Drastis dari Rp120 Ribu, Kini Stabil di Rp55 Ribu per Kilogram
 
317 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan PKB, PAD Riau Tembus Rp224,9 Miliar
Kamis, 18-12-2025 - 08:40:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Program penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau mendapat respons tinggi dari masyarakat. Selama periode pelaksanaan program tersebut, tercatat sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan program penghapusan denda PKB awalnya diberlakukan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.


“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut,” ujar Sayoga, Rabu (17/12/2025).


Dari jumlah tersebut, kendaraan bus tercatat sebanyak 168 unit dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302.125.313. Kendaraan jenis jeep mencapai 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.


Selanjutnya, kendaraan light truk sebanyak 2.753 unit menyumbang PAD Rp6.733.569.822, sementara microbus tercatat 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450.


Kendaraan jenis minibus menjadi salah satu penyumbang terbesar, yakni 55.720 unit dengan PAD mencapai Rp84.777.897.278. Disusul kendaraan pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479, serta sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.


Untuk kendaraan roda dua, tercatat 219.716 unit sepeda motor memanfaatkan program pemutihan dengan kontribusi PAD sebesar Rp36.295.767.658. Selain itu, kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit menyumbang PAD Rp30.219.816, dan kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD mencapai Rp36.524.838.324.
Secara keseluruhan, total PAD yang berhasil dihimpun dari program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mencapai Rp224.942.553.783.


Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Riau menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat. Menurut Sayoga, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.


“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak,” ucapnya.
Sayoga menegaskan bahwa program pemutihan denda PKB tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.


“Dengan berakhirnya program penghapusan denda pajak ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan perbaikan infrastruktur,” katanya.


Sebagai informasi, program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, serta pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang. Bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.


Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. 


Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.


Namun demikian, pemutihan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang, agar kebijakan fiskal tetap tepat sasaran dan mendukung pembangunan daerah.


 




 
Berita Lainnya :
  • 317 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan PKB, PAD Riau Tembus Rp224,9 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved