Riau12.com-PEKANBARU – Program penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau mendapat respons tinggi dari masyarakat. Selama periode pelaksanaan program tersebut, tercatat sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan program penghapusan denda PKB awalnya diberlakukan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut,” ujar Sayoga, Rabu (17/12/2025).
Dari jumlah tersebut, kendaraan bus tercatat sebanyak 168 unit dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302.125.313. Kendaraan jenis jeep mencapai 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.
Selanjutnya, kendaraan light truk sebanyak 2.753 unit menyumbang PAD Rp6.733.569.822, sementara microbus tercatat 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450.
Kendaraan jenis minibus menjadi salah satu penyumbang terbesar, yakni 55.720 unit dengan PAD mencapai Rp84.777.897.278. Disusul kendaraan pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479, serta sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.
Untuk kendaraan roda dua, tercatat 219.716 unit sepeda motor memanfaatkan program pemutihan dengan kontribusi PAD sebesar Rp36.295.767.658. Selain itu, kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit menyumbang PAD Rp30.219.816, dan kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD mencapai Rp36.524.838.324.
Secara keseluruhan, total PAD yang berhasil dihimpun dari program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mencapai Rp224.942.553.783.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Riau menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat. Menurut Sayoga, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak,” ucapnya.
Sayoga menegaskan bahwa program pemutihan denda PKB tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.
“Dengan berakhirnya program penghapusan denda pajak ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan perbaikan infrastruktur,” katanya.
Sebagai informasi, program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, serta pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang. Bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Namun demikian, pemutihan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang, agar kebijakan fiskal tetap tepat sasaran dan mendukung pembangunan daerah.
Komentar Anda :