Pemprov Riau Mulai Bahas UMP 2026, Target Rampung dan Diumumkan Sebelum 24 Desember
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah. Rapat perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025) sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum untuk tahun depan.
Pembahasan UMP ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar resmi bagi daerah dalam menghitung dan menetapkan upah minimum. Pemprov Riau menargetkan pembahasan dapat segera dirampungkan mengingat batas waktu penetapan yang cukup ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan pembahasan UMP 2026 dilakukan untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu pembahasan sudah selesai,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh sebab itu, pembahasan di tingkat provinsi harus diselesaikan lebih awal agar daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan.
Meski demikian, Roni menegaskan besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum dapat dipastikan. Saat ini masih ada satu komponen penting yang perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai ini yang nantinya dimasukkan ke dalam rumus penetapan UMP,” jelasnya.
Menurut Roni, perbedaan nilai alfa meskipun terlihat kecil dapat berdampak signifikan terhadap hasil akhir perhitungan UMP.
“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota di Riau dapat langsung melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai dengan PP Pengupahan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan UMP dengan kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut menjadi dasar penetapan UMK 2025 di seluruh kabupaten dan kota.
Adapun UMK 2025 di Provinsi Riau ditetapkan sebagai berikut: Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61, Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19, Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61, Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.
Komentar Anda :