Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Pembuatan SIM bagi Penyandang Disabilitas
Rabu, 10-12-2025 - 14:17:58 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Para penyandang disabilitas dapat memperoleh SIM D untuk mengendarai sepeda motor dan SIM DI untuk mengemudikan mobil, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, menjelaskan bahwa kepemilikan SIM menunjukkan bahwa seseorang layak mengemudi di jalan raya, meski memiliki keterbatasan fisik.
“Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi, serta mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori hingga uji praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru,” ujar Satrio.
Untuk prosedur dan biaya, pemohon SIM D wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu, selain tetap mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Pihak Satlantas juga menyiapkan personel khusus untuk membantu pemohon disabilitas melalui setiap tahapan pembuatan SIM.
Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menerbitkan tujuh SIM D. Untuk SIM DI, hingga saat ini belum ada pemohon yang berhasil menerbitkannya.
Salah seorang warga penyandang disabilitas, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku sangat puas dengan pelayanan Satpas SIM Pekanbaru.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas," ungkap Budi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, serta memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi yang memadai dalam berkendara.
Komentar Anda :