Formula Belum Keluar, Penetapan UMK Pekanbaru 2026 Terhambat di Pemerintah Pusat
Jumat, 12-12-2025 - 10:52:22 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Hingga memasuki akhir tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2026 belum juga ditetapkan. Pemerintah Kota masih menunggu arahan dan keputusan lanjutan dari pemerintah pusat serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai dasar penghitungan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keterlambatan penetapan UMK terjadi karena hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur formula penghitungan upah minimum terbaru.
"Belum, kita masih menunggu Juknis dari pusat. Kemudian setelah itu nantinya baru Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK-nya," ujarnya.
Abdul Jamal juga menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa persentase kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Menurutnya, nilai UMK sangat bergantung pada formula baku yang akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di tingkat provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rumusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula resmi penetapan UMP Riau 2026.
"Rumusan final dari Kemenaker belum kita terima, jadi belum bisa ditetapkan," jelas Roni.
Ia menambahkan, begitu angka UMP diterima dari pemerintah pusat, Disnakertrans Riau segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk memastikan proses penetapan berjalan transparan dan melibatkan seluruh unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Hingga kini, pekerja di Pekanbaru masih menunggu kepastian kenaikan upah 2026, sementara pemerintah daerah menegaskan proses penetapan harus mengikuti aturan dan formula yang ditetapkan secara nasional. Pemerintah berharap keputusan akhir dapat keluar tepat waktu agar tidak mengganggu kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Komentar Anda :