www.riau12.com
Selasa, 16-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF Tangani Pascabencana Banjir dan Longsor | 15:48 WIB - Dukung UMKM Alumni, IKA Akuntansi UIN Suska Riau Buka Layanan Sertifikasi Halal dan NIB Gratis | 15:39 WIB - Absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov Sebabkan Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau | 15:25 WIB - PLTA Koto Panjang: Debit Air Meningkat, Elevasi Waduk Stabil dan Belum Perlu Spillway | 15:24 WIB - Truk Tronton PT Arara Abadi Tabrak Kabel Listrik di Jalan Permukiman Pelalawan, Warga Terpaksa Gelap Gulita | 15:21 WIB - Infeksi EEHV Sebabkan Kematian Gajah Sumatera Laila, BBKSDA Tingkatkan Pemantauan
 
Formula Belum Keluar, Penetapan UMK Pekanbaru 2026 Terhambat di Pemerintah Pusat
Jumat, 12-12-2025 - 10:52:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Hingga memasuki akhir tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2026 belum juga ditetapkan. Pemerintah Kota masih menunggu arahan dan keputusan lanjutan dari pemerintah pusat serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai dasar penghitungan UMK.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keterlambatan penetapan UMK terjadi karena hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur formula penghitungan upah minimum terbaru.


"Belum, kita masih menunggu Juknis dari pusat. Kemudian setelah itu nantinya baru Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK-nya," ujarnya.


Abdul Jamal juga menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa persentase kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Menurutnya, nilai UMK sangat bergantung pada formula baku yang akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Di tingkat provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rumusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula resmi penetapan UMP Riau 2026.


"Rumusan final dari Kemenaker belum kita terima, jadi belum bisa ditetapkan," jelas Roni.


Ia menambahkan, begitu angka UMP diterima dari pemerintah pusat, Disnakertrans Riau segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk memastikan proses penetapan berjalan transparan dan melibatkan seluruh unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.


Hingga kini, pekerja di Pekanbaru masih menunggu kepastian kenaikan upah 2026, sementara pemerintah daerah menegaskan proses penetapan harus mengikuti aturan dan formula yang ditetapkan secara nasional. Pemerintah berharap keputusan akhir dapat keluar tepat waktu agar tidak mengganggu kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.


 




 
Berita Lainnya :
  • Formula Belum Keluar, Penetapan UMK Pekanbaru 2026 Terhambat di Pemerintah Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved