Pemprov Riau Tingkatkan Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin 2026 Jadi Rp400 Juta
Jumat, 12-12-2025 - 15:41:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menaikkan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada tahun 2026 menjadi Rp400 juta, naik signifikan dari sebelumnya Rp202 juta pada 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima bantuan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi warga kurang mampu.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa alokasi anggaran 2025 digunakan untuk mendampingi 44 warga miskin. Dengan anggaran baru, layanan bantuan hukum ditargetkan menjangkau lebih dari 90 orang. “Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau,” ujar Syahrial usai mengikuti doa bersama di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat, 12 Desember 2025.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan bahwa bantuan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Layanan ini mencakup berbagai jenis kasus, dengan syarat utama penerima adalah masyarakat miskin asal Riau. Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana.
“Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Namun, bantuan hukum ini tidak termasuk pendampingan sebagai kuasa hukum di pengadilan bagi Aparatur Sipil Negara yang menghadapi masalah kedinasan. Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan,” jelas Yan.
Peningkatan anggaran ini diharapkan tidak hanya memperluas jumlah penerima, tetapi juga memperkuat kualitas layanan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan warga miskin dapat memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata.
Komentar Anda :