Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN 29–31 Desember 2025, Dorong Aktivitas Ekonomi Akhir Tahun
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah memberikan keleluasaan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan tugas kedinasan dari mana saja tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan WFA yang juga dikenal sebagai flexible working arrangement (FWA) merupakan pola kerja fleksibel yang memberi ruang bagi pegawai untuk mengatur lokasi dan waktu kerja sesuai kebutuhan tugas, baik dari kantor maupun dari lokasi lain.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mendorong pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, Bapak Menko Perekonomian memberikan arahan agar pekerjaan kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel. Jadi kerja di kantor boleh, kerja dari mana saja juga boleh,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rini, melalui skema FWA ini, ASN tetap dapat menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan organisasi masing-masing, selama target kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi.
Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru.
Adapun tanggal di antara periode tersebut, yakni 29–31 Desember 2025, ditetapkan sebagai masa pelaksanaan WFA bagi ASN.
Menpan RB menegaskan, kebijakan WFA berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Meski demikian, seluruh instansi pemerintah tetap diwajibkan memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal selama kebijakan WFA diterapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Instansi harus mengatur pembagian tugas dan kehadiran pegawai agar layanan tetap berjalan dengan baik,” tegas Rini.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan WFA selama periode tersebut.
Selain itu, Rini mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan laporan dan pengaduan apabila menemukan pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Masyarakat tetap bisa memberikan laporan atau pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” pungkasnya.
Pemerintah berharap kebijakan WFA ini tidak hanya menjaga produktivitas ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya sektor transportasi, pariwisata, dan konsumsi masyarakat menjelang pergantian tahun.
Komentar Anda :