Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Uji Kelayakan Ketua RT dan RW Transparan, Libatkan Pengawasan Masyarakat
Riau12.com-Pekanbaru– Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang kuat hingga tingkat lingkungan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan Ketua RT dan RW sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan pendekatan dialogis menjadi prioritas dalam menanggapi masukan masyarakat. Ia siap mengundang perwakilan RT dan RW untuk duduk bersama, membahas setiap poin yang dianggap menimbulkan perbedaan pandangan.
"Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi keberatan teman-teman RT dan RW. Kita bicarakan bersama secara terbuka supaya tidak ada salah paham dan semua kepentingan masyarakat bisa terakomodasi," ujar Agung, Jumat (19/12/2025).
Menurut Wali Kota, lahirnya Perwako 48 didorong oleh semangat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Kepemimpinan di tingkat lingkungan menjadi kunci keberhasilan program pembangunan kota secara keseluruhan.
"Saya tidak mungkin bekerja sendiri. RT dan RW adalah mitra strategis pemerintah kota. Kalau di tingkat lingkungan kuat, pelayanan ke warga juga akan semakin baik," tambahnya.
Agung menjelaskan, banyak warga berharap pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan melalui mekanisme yang lebih terukur agar figur terpilih siap mengemban amanah dan memahami tugas pokok serta fungsinya.
Terkait uji kelayakan yang menjadi sorotan, Wali Kota menegaskan proses tersebut dirancang transparan dan melibatkan pengawasan masyarakat. Bahkan jika hanya ada satu calon, uji kelayakan tetap dilakukan sebagai sarana pembekalan sebelum menjalankan tugas.
"Ini bukan untuk mempersulit, tapi memastikan calon memahami tanggung jawabnya. Pemilihan RT dan RW kita dorong menjadi ruang edukasi demokrasi, bukan sekadar formalitas," jelas Agung.
Wali Kota juga membuka diri terhadap komunikasi lintas lembaga, termasuk DPRD Pekanbaru, untuk meluruskan polemik dan mencegah informasi keliru.
"Saya siap hadir jika diminta menjelaskan. Yang terpenting, suasana tetap kondusif dan kebersamaan di tengah masyarakat tetap terjaga," tambahnya.
Sebelumnya, Forum RT dan RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah catatan terkait Perwako 48/2025 dalam audiensi di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Pemerintah kota menilai masukan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dan akan dijadikan bahan penyempurnaan kebijakan ke depan.
Komentar Anda :