www.riau12.com
Senin, 07-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Polres Siak Gelar Pelayanan SIM Keliling, Permudah Pengemudi Motor dan Mobil dalam Memperpanjang SIM
Sabtu, 24-02-2024 - 09:31:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling mulai digelar Polres Siak, kegiatan ini mempermudah pengemudi baik sepeda motor maupun mobil untuk memperpanjang SIM nya.

Pelayanan SIM keliling ini diresmikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Jumat (23/2/24) di taman Siak Lawo bawah jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL). Hadir bersama, para PJU Polres Siak.

Kapolres Siak menyampaikan, bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses memperpanjang SIM A atau SIM C, khusus kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Siak.

"Sasaran dari pelayanan SIM Keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Sei Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM", ungkap AKBP Asep Sujarwadi.

"Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru, karena dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan tes yang harus dijalani oleh pemohon, dan fasilitas tes tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak", jelas Kapolres Siak.

Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan tahapan tahapan tes dalam pembuatan SIM baru tersebut, untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.

"Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetensi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah, untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Siak", pungkas Kapolres Siak.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri menjelaskan, pihaknya di hari pertama ini melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.

“Hari ini, kita menerima pelayanan SIM A 25 orang dan SIM C sebanyak 28 orang,” katanya.

SIM keliling ini akan terus bergulir, namun untuk lokasi dan waktu, sedang dalam penyusunan.***(adji)

Sumber: Riauterkini.com



 
Berita Lainnya :
  • Polres Siak Gelar Pelayanan SIM Keliling, Permudah Pengemudi Motor dan Mobil dalam Memperpanjang SIM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved