www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal | 19:32 WIB - Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap Tengah Malam, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terbongkar hingga Muncul 3 Korban Lain | 13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar
 
Punya Bukti Baru, Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Sarjana Palsu Oknum Anggota DPRD Siak
Selasa, 19-11-2024 - 15:24:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Pengacara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring di Jakarta, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membuka kembali kasus dugaan pemalsuan ijazah yang pernah diadukan pada 2021 lalu.

Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait gelar sarjana palsu itu dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Siak.

Untuk membuka kasus itu, Rupina mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru yang akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami mengajukan kembali atas Dumas tahun 2021, dimana pada saat itu dinyatakan tidak merupakan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Dan hari ini kami minta bantuan hukum kepada Polda agar mohon diatensi untuk Kapolda. Ini untuk kepentingan masyarakat Siak dan ditinjau kembali atas pengaduan kami," kata Rupina kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Rupina menjelaskan, melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan atas penggunaan gelar. Adapun bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni surat dari Kopertis wilayah empat Bandung.

"Dimana untuk universitas tersebut di wilayah Bekasi Jawa Barat. Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung," beber Rupina.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi surat pernyataan resmi dari Kemendikbud pusat. 

"Jadi kita sudah serahkan semua bukti kita hari ini yang sebelumnya tidak ada dan dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana," terangnya.

Diduga oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah palsu.

"Atas dugaan tersebut, kami melakukan investigasi ke wilayah Bandung terhadap data-data yang kita dapatkan, maka kita lakukan pengecekan ke wilayah Bandung," pungkasnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Punya Bukti Baru, Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Sarjana Palsu Oknum Anggota DPRD Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved