www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Gugatan Pilkada Siak Diterima MK, 7 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian, KPU Riau Respon Begini
Kamis, 06-02-2025 - 10:00:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfedri-Husni.

Dalam sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan dari 55 perkara yang diputuskan, terdapat 7 perkara yang tidak dibacakan oleh hakim karena perkara itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari 55 perkara, ada 48 perkara yang disidang hari ini, sedangkan 7 perkara sisanya lanjut ke tahap sidang pembuktian," ujar Saldi sebelum menutup sidang putusan sela.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersifat menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, dikatakan Nugroho KPU Riau akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kita akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah hukum. Kami memohon doanya agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," sebutnya.

Adapun 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Untuk diketahui, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Pilkada Siak Diterima MK, 7 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian, KPU Riau Respon Begini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved