www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU
Sabtu, 08-03-2025 - 09:47:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni membuka kegiatan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, jumat (7/3/2025).

Fauzi menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka agar lebih profesional serta mendapatkan akses yang lebih luas terhadap permodalan dan fasilitas usaha lainnya.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana," ujarnya.

Sementara itu, sambungnya, Social Enterprise menjadi model bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat.
Ia menambahkan dengan adanya pemahaman yang baik mengenai legalitas usaha, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan AHU ini secara maksimal. 

"Pemkab Siak terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses permodalan, kepastian hukum, serta kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dan mitra usaha," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa layanan AHU dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme pelaku usaha di Kabupaten Siak.

"Legalitas usaha adalah faktor utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya layanan AHU, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam mendaftarkan usaha mereka secara resmi," kata Nur Ichwan.

Turut hadir dalam kegiatan ini pelaku usaha, serta masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan AHU. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta kemudahan akses terhadap layanan hukum guna mendukung pengembangan dunia usaha di daerah.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved