www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Sugianto Tak Masalahkan Jika MK Melantik Afni Zulkifli Jadi Bupati Siak, Tapi KPU Harus Disanksi
Jumat, 25-04-2025 - 11:15:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Calon Wakil Bupati Siak, Sugianto, menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melantik Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak tetap harus dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kalau nantinya MK memutuskan untuk melantik Afni sebagai Bupati Siak, ya monggo saja. Tapi KPU-nya harus diberi sanksi," ujar Sugianto kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Sugianto menuturkan, gugatan yang diajukannya ke MK merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak yang menyatakan adanya cacat administrasi dalam pencalonan salah satu peserta Pilkada, yakni Alfedri.

"Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Siak yang menyatakan ada cacat administrasi dalam Pilkada Siak. Nah, kenapa KPU Siak tidak menindaklanjutinya?" ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa jika sejak awal KPU Siak mengikuti keputusan Bawaslu, maka permasalahan ini tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau waktu itu KPU menindaklanjuti dan memutus ada cacat administrasi, tentu perkara ini tidak sampai ke MK," jelas politisi PKB tersebut.

Sugianto juga menanggapi kritik dari masyarakat yang menyebut langkahnya membawa perkara ini ke MK sebagai tindakan berlebihan.

"Kalau masyarakat sekarang bilang ngaco, ndak ada. Justru ini menjadi bagian dari legitimasi sejarah hukum nasional," tegasnya.

Diketahui, Sugianto mengajukan gugatan ke MK usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Gugatan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Calon Bupati petahana nomor urut 3, Alfedri, yang dinilai sudah tidak sah untuk kembali maju namun tetap diloloskan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Sugianto Tak Masalahkan Jika MK Melantik Afni Zulkifli Jadi Bupati Siak, Tapi KPU Harus Disanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved