Dugaan Kekerasan Anak oleh Ibu Kandung, Ayah Korban Desak Polres Siak Tindaklanjuti Laporan
Riau12.com-SIAK – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Siak menyita perhatian publik. Ayah korban mendesak Polres Siak agar segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban, lantaran hingga kini proses hukum dinilai berjalan lamban.
Ayah korban berinisial BI, warga Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, mengungkapkan dugaan kekerasan itu terungkap setelah dirinya melihat punggung anaknya memerah seperti bekas pukulan. Saat ditanya, anak tersebut mengaku dipukul oleh ibunya menggunakan hanger ketika meminta baju untuk berangkat ke sekolah.
Merasa khawatir, BI segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas. Namun, menurut BI, petugas baru datang ke rumah mereka dua hari setelah laporan awal disampaikan.
Sejak peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban disebut mengalami perubahan drastis. Anak itu terlihat trauma, menolak tidur bersama ibunya, sering mengurung diri di kamar, kerap menangis dan mengigau saat tidur, serta meminta ayahnya selalu berada di dekatnya.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, BI resmi membuat laporan ke Polres Siak. Pihak kepolisian kemudian menyarankan agar korban menjalani visum. Korban pun dibawa ke Puskesmas Dayun untuk pemeriksaan medis.
Namun setelah cukup lama menunggu, BI mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganan laporannya. Pada 15 Oktober 2025, ia kembali mendatangi Polres Siak untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
BI mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa laporannya ternyata telah tercatat sejak 24 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan atau SP2HP Nomor B/2591/X/RES.1.24./2025/Satreskrim. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Laporan kami sudah diterima sejak 24 September, tapi tidak pernah diberitahukan. Setelah kami datang langsung ke Polres, barulah surat itu diserahkan,” ujar BI, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, BI menyebut korban mengakui pernah dipukul oleh ibu kandungnya. Pengakuan tersebut juga disebut dibenarkan oleh terlapor yang mengakui pernah melakukan pemukulan terhadap anaknya.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, penyidik kembali menerbitkan SP2HP dengan Nomor B/303/X/RES.1.24./2025/Satreskrim. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, korban, serta sejumlah saksi, dan akan melanjutkan perkara ke tahap gelar perkara.
Namun berdasarkan hasil visum, penyidik menyatakan tidak ditemukan bekas luka akibat kekerasan. Dengan kondisi tersebut, penyelidikan dinilai belum memiliki cukup alat bukti dan masih dilanjutkan pada tahap penyelidikan lanjutan.
Saat ini, korban diketahui tinggal bersama orang tua dari pihak ayah di Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil demi pemulihan kondisi psikologis anak yang masih mengalami ketakutan untuk kembali tinggal bersama ibu kandungnya.
BI mengaku telah menyerahkan bukti baru kepada Polres Siak untuk memperkuat laporan dugaan kekerasan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi anaknya.
“Sampai sekarang anak saya masih trauma. Perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Siak, Bripda Bagas Namartua Tampubolon, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia memastikan perkara masih dalam penanganan kepolisian.
“Dengan adanya bukti baru, kami akan melaporkannya kepada atasan dan segera menelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Komentar Anda :