www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Amankan 5 Meter Kubik Kayu Meranti, Polres Bengkalis Tangkap Remaja Pelaku Illegal Logging
Kamis, 13-06-2024 - 13:12:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial ISS (17) pelaku illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Senin (10/6).

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti 5 meter kubik (M3) kayu jenis meranti dan satu unit mobil warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8694 RF,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (12/6).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di Simpang 4, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

“Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB dan tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ISS yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak lebih kurang 100 keping, menggunakan satu unit mobil,” jelasnya.

Dikatakan Gian, pelaku tersebut mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin  atau dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Amankan 5 Meter Kubik Kayu Meranti, Polres Bengkalis Tangkap Remaja Pelaku Illegal Logging
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved