Selundupkan 39,6 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Jaringan Internasional Dihukum Mati di Bengkalis
Riau12.com-BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada Moch Hery alias Mochammad Hery, terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/2025), di ruang sidang PN Bengkalis.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar, yakni 39.630 gram atau sekitar 39,6 kilogram brutto. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga. Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Atas perbuatan terdakwa, majelis menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tidak ada hal meringankan yang terungkap di persidangan,” tegas Wahyu.
Perkara ini berawal pada awal Januari 2025, ketika terdakwa yang berdomisili di Surabaya bertemu dengan Jamal yang kini berstatus daftar pencarian orang. Dari pertemuan itu, terdakwa kemudian diperkenalkan kepada Boim dan BOS, yang juga masih buron, melalui aplikasi pesan Signal.
Pada 18 Maret 2025, BOS mengirimkan sejumlah dana melalui aplikasi dompet digital untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan. Setelah dikonversi, dana sebesar Rp10,3 juta masuk ke rekening terdakwa. Selanjutnya, pada 3 April 2025, BOS kembali mentransfer dana sebesar Rp32 juta untuk biaya perjalanan ke luar negeri.
Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia pada 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang tunai sebesar RM70.000 dari seseorang yang diperintahkan untuk membeli sebuah mobil. Beberapa hari kemudian, terdakwa mendapat instruksi untuk mengambil dua tas biru berisi sabu yang disembunyikan di jok mobil sedan di area hotel tempat ia menginap.
Pada 17 April 2025, dua tas berisi narkotika tersebut diserahkan kepada seorang pria berinisial WAK yang juga berstatus DPO di wilayah Muar, Malaysia. Sehari kemudian, terdakwa bersama WAK membawa sabu tersebut menggunakan speedboat menuju perairan Bengkalis.
Sekitar pukul 00.35 WIB pada 18 April 2025, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di kawasan pesisir Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 38 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar RM3.110.
Sementara itu, WAK berhasil melarikan diri dan hingga kini masih masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum. Aparat menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang lebih luas.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius dan luas bagi masyarakat. Dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang sangat besar serta keterlibatan terdakwa dalam jaringan lintas negara, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman paling berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar Anda :