www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor
 
Permohonan Pengalihan Penahanan Dikabulkan, Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Jadi Tahanan Rumah
Kamis, 17-04-2025 - 15:19:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING -Riau12.com - Perjuangan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Aldiko Putra untuk mendapat pemindahan penahanan berhasil. Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya, dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Telukkuantan, Selasa (15/4/2025). Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Aldiko Putra dikabulkan dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh terdakwa.

"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Aldiko Putra dengan status menjadi tahanan rumah," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Adapun persyaratan yang ditetapkan oleh majelis hakim antara lain adalah Aldiko Putra wajib berstatus tahanan rumah dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kediamannya tanpa izin dari pihak pengadilan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk menghadiri setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Majelis hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar Rp200 juta yang harus diserahkan oleh pihak terdakwa. Keputusan pengalihan penahanan ini berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Jika dalam putusan akhir persidangan Aldiko Putra dinyatakan tidak bersalah, maka ia akan dibebaskan.

"Alhamdulillah. Upaya kami agar Aldiko bisa menjalani penanahanan di rumah dikabulkan hakim," kata Kasasi, orang tua Aldiko Putra saat berbincang dengan CAKAPLAH.com di Telukkuantan, Rabu (16/4/2025).

Sebagaimana diketahui, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi petugas dalam proses penegakan hukum terkait perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas perambahan hutan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dengan dikabulkannya pengalihan penahanan ini, Aldiko Putra akan menjalani sisa proses persidangan dengan status tahanan rumah. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Aldiko Putra menyambut baik keputusan majelis hakim ini. Mereka berharap agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Permohonan Pengalihan Penahanan Dikabulkan, Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Jadi Tahanan Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved