www.riau12.com
Senin, 07-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Jadi Kunci Perkara Kasus Rapid Test Covid-19, Ternyata Mantan Plt Kadiskes Pilih Pensiun Dini Sebagai PNS
Kamis, 19-06-2025 - 11:50:45 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN -Riau12.com- Nama mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kuansing Helmi Ruspandi menjadi kunci dalam perkara gugatan antara PT Bismacindo Perkasa dan Pemkab Kuansing dalam pembelian alat antigen rapid test Covid-19 tahun 2020 lalu.

Di mana atas perkara ini, Pemkab Kuansing kalah dalam semua tingkatan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK) dan meminta Pemkab Kuansing membayar kerugian materil yang dialami PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp15.287.800.000,00 miliar. Sebagaimana tertuang dalam dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024 lalu, nomor 1192-PK/Pdt/2024 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Kasasi.

Perintah Mahkamah Agung itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan lewat Panitera Pengadilan Negeri Telukkuantan didampingi jurusita dan dua orang saksi, Senin (16/6/2025) telah melakukan pembacaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tlk, antara PT Bismacindo Perkasa sebagai Pemohon dan Bupati Kuantan Singingi Cq Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Termohon.

Tetapi jejak mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing Helmi Ruspandi yang coba dilacak Riaupos.co di Dinas/Badan di lingkungan Pemkab Kuansing, tidak ada. Begitu juga dengan handphone yang ia gunakan dulu tidak aktif.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah yang dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (18/6/2025) petang menyebutkan kalau mantan Plt Kadiskes Kuansing itu mengajukan pensiun muda pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, dia sebagai staf di Dinas Kopdagrin Kuansing. Padahal di tahun 2023 itu, masih berlangsung gugutan antara Pemkab Kuansing dan PT Bismacindo Perkasa di pengadilan.

"Pak Helmi Ruspandi mengajukan pensiun muda pada 2023 lalu dengan umur 50 tahun dan masa kerja 20 tahun," ujar Mardansyah.

Karena masa kerja dan umur syarat minimal pensiun muda atau pensiun dini sudah terpenuhi, maka pengajuannya pensiun sebagai seorang PNS dilingkungan Pemkab Kuansing dikabulkan.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Kunci Perkara Kasus Rapid Test Covid-19, Ternyata Mantan Plt Kadiskes Pilih Pensiun Dini Sebagai PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved