Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar di Kuansing
Kamis, 11-12-2025 - 13:56:39 WIB
Riau12.com-Kuantan Singingi – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12). Kedua tersangka masing-masing berinisial A (48) dan YA (37).
Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya aktivitas mencurigakan dalam antrean pengisian BBM di SPBU tersebut. “Kami menurunkan tim lalu petugas menemukan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Gerry, Kamis (11/12).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut, antara lain: satu baby tank berkapasitas 1.000 liter yang sudah terisi sekitar 800 liter solar, sembilan jerigen, satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta tiga unit tangki besi untuk memindahkan dan menampung BBM bersubsidi.
Iptu Gerry menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komentar Anda :