Hak Guru, Tenaga Kesehatan hingga Aparatur Desa Belum Dibayar, DPRD Kuansing Angkat Suara
Riau12.com- KUANSING – Tahun anggaran 2025 tinggal menyisakan waktu sekitar dua pekan. Namun hingga kini, sejumlah hak masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum dibayarkan secara utuh. Hak-hak tersebut meliputi gaji guru ngaji, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), tahfiz, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di RSUD Telukkuantan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS, hingga gaji aparatur desa.
Hingga saat ini, belum terlihat tanda-tanda pelunasan sisa kewajiban tersebut. Meski sebagian telah direalisasikan setelah adanya desakan dari berbagai pihak, namun masih banyak hak yang belum diterima para penerima manfaat.
Kondisi ini kembali mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kuansing, Yuda Pratama, SH. Legislator muda tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing agar segera membayarkan seluruh hak masyarakat sebelum tahun anggaran berakhir.
“Segera bayarkan hak-hak mereka. Tahun anggaran 2025 tinggal dua pekan lagi,” tegas Yuda Pratama usai melaksanakan kegiatan reses, beberapa hari lalu.
Menurut Yuda, keterlambatan pembayaran ini akan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para penerima, terlebih di penghujung tahun kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak meningkat.
Ia juga menilai, pembayaran hak-hak tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan penerima, tetapi juga akan menggerakkan roda perekonomian daerah, khususnya bagi para pedagang.
“Jika hak-hak ini dibayarkan, tentu akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Mereka akan berbelanja dan perputaran uang di daerah meningkat,” ujarnya.
Sebagai pelayan masyarakat, lanjut Yuda, peran PNS, CPNS, PPPK, perangkat desa, guru MDA, PAUD, guru surau, hingga tenaga kesehatan sangat vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti keluhan tenaga kesehatan di RSUD Telukkuantan terkait jasa pelayanan yang belum dibayarkan hampir dua tahun terakhir.
“Ini harus menjadi prioritas. Tugas mereka sangat berat dan dituntut maksimal dalam melayani masyarakat. Namun hak mereka justru belum diberikan hingga dua tahun. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Legislator Part
Komentar Anda :