www.riau12.com
Sabtu, 20-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta | 15:50 WIB - Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Terdampak Banjir dan Longsor Serukan Bantuan Darurat | 15:41 WIB - Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Uji Kelayakan Ketua RT dan RW Transparan, Libatkan Pengawasan Masyarakat | 15:32 WIB - WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Otoritas Kesehatan Tegaskan Risiko Penularan Rendah | 15:22 WIB - Premier League Pekan ke-17: Newcastle United vs Chelsea, Laga Ketat di St James’ Park | 15:18 WIB - Gagal PPPK Paruh Waktu, Helda Arianti Tetap Digaji dan Bertugas Berkat Koordinasi DPRD Kampar dan BKPSDM
 
UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta
Sabtu, 20-12-2025 - 16:00:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANTAN SINGINGI – Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2026 sebesar 6,95 persen atau menjadi Rp3.949.466,98. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Telukkuantan, Jumat (19/12/2025).


Penetapan UMK 2026 mengacu pada kebijakan pengupahan nasional tahun 2026 dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagai faktor penyesuaian kesejahteraan pekerja. Dalam rapat tersebut, nilai alfa akhirnya disepakati sebesar 0,6 persen.


Ketua Dewan Pengupahan Kuansing yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, mengatakan proses perumusan UMK berlangsung melalui dialog yang konstruktif antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.


“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kondusivitas iklim usaha tetap menjadi perhatian, seiring dengan upaya memastikan upah yang layak bagi pekerja,” ujarnya.


Ia menjelaskan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran nilai alfa. Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan nilai alfa sebesar 0,5 persen dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan 0,7 persen, dengan dasar meningkatnya kebutuhan hidup layak di Kuantan Singingi.


“Melalui fasilitasi pemerintah daerah, seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai tengah, yakni 0,6 persen,” jelas Jhon.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kuansing 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp257 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, UMK Kuansing tercatat sekitar Rp3,69 juta, sehingga pada 2026 naik menjadi hampir Rp3,95 juta.


Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri, mengapresiasi proses musyawarah dalam penetapan UMK 2026. Menurutnya, keputusan ini akan berdampak langsung terhadap seluruh buruh dan pekerja di daerah.


“Keputusan UMK ini berimplikasi kepada seluruh buruh dan pekerja di Kuantan Singingi. Kami menghargai upaya semua pihak dalam dewan pengupahan yang telah berproses secara maksimal,” katanya.


Jon Hendri mengakui, metode penghitungan pengupahan tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat melalui rumusan baru Kementerian Ketenagakerjaan membatasi ruang kenaikan upah dibandingkan pola perhitungan sebelumnya. Bahkan, FSPMI sempat mengusulkan kenaikan di kisaran 8,5 hingga 10 persen.


“Namun kami tetap menghormati kebijakan nasional yang berlaku. Dalam keterbatasan formula yang ada, Kuantan Singingi masih mampu menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,95 persen,” ujarnya.


Meski demikian, ia menegaskan serikat pekerja masih berharap adanya penguatan kebijakan pengupahan di tingkat daerah melalui pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSP), khususnya untuk sektor perkebunan yang menjadi sektor dominan di Kuantan Singingi.
“UMK telah disepakati dan hasil rapat ini akan disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi untuk diteruskan kepada Gubernur Riau. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengusulan UMSP sektor perkebunan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja,” tuturnya.


Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 di Provinsi Riau baru tiga daerah yang telah menetapkan UMSP, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kota Dumai. Keberadaan UMSP di daerah tersebut dinilai mampu mendorong struktur pengupahan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sektor unggulan daerah.


“Ke depan, kami berharap kebijakan pengupahan di Kuantan Singingi semakin memperkuat kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi daerah,” pungkasnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Disepakati Rp3,94 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved