Rabu, 17-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Banyak Aduan Bansos Bermasalah, DPRD Pekanbaru Minta Pendamping Sosial Profesional | 15:50 WIB - Wabup Kepulauan Meranti Lantik 24 Pejabat di Akhir Tahun Anggaran, Ingatkan Jabatan Bukan Kursi Empuk | 15:43 WIB - Mengaku DitekanKepala Sekolah di Riau Resah, Diduga LSM AJAR Kirim Surat Dana BOS Berujung Permintaan Uang | 15:41 WIB - Malam-Malam Digerebek di Dalam Mobil, Oknum Kades di Kuansing Akui Perbuatan dan Disidang Adat | 15:38 WIB - DPRD Riau Kritik Maraknya Baliho dan Spanduk di Instansi Pemerintah, Dinilai Pemborosan Anggaran | 14:17 WIB - DPRD Riau Soroti Rusaknya Tugu Zapin di Depan Kantor Gubernur, Dinilai Merusak Wajah Ibu Kota
 
Rayuan Dukun Berujung Trauma, Gadis 14 Tahun di Kubu Alami Pelecehan
Rabu, 29-01-2025 - 15:51:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Kepercayaan seorang gadis 14 tahun terhadap seorang pria yang mengaku bisa mengusir jin berubah menjadi mimpi buruk. Nantan (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, mengalami pelecehan yang membuatnya trauma.

Peristiwa ini terjadi Ahad (26/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah makciknya. Pelaku, MAR (46), awalnya meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib yang dapat mengusir makhluk halus. Nantan, yang masih belia, mempercayai perkataan itu tanpa curiga.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Dengan dalih ritual pengusiran jin, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah dan melakukan pelecehan. Nantan yang ketakutan berteriak dan berhasil melarikan diri.

Dalam kondisi terisak, ia melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga yang tak terima langsung membawa kasus ini ke Mapolsek Kubu untuk mencari keadilan bagi anak mereka.

Kapolsek Kubu, Iptu Khodam F Sidabutar, segera mengerahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herdiansyah untuk menangkap pelaku.

"Pelaku langsung diamankan dan kini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Kubu," ujar Bripka Herdiansyah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang berkedok pengobatan spiritual. MAR kini dijerat dengan Pasal 72 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Nantan masih dalam pendampingan keluarga untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Rayuan Dukun Berujung Trauma, Gadis 14 Tahun di Kubu Alami Pelecehan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved