Kerugian Negara Rp36,2 Miliar, Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH yang Mangkir Panggilan Enam Kali
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH, Zulkifli, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, Selasa (9/12/2025). Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut Zulkifli sebelumnya diamankan penyidik Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu lokasi di Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik. "Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan," ujar Sutikno, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah.
Setelah diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.
Dalam kasus ini, Zulkifli diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar bersama Rahman, Direktur Utama PT SPRH yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Lahan tersebut ternyata milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun transaksi tetap dilakukan.
Sutikno menjelaskan, pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar diterbitkan melalui kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun uang itu digunakan Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH. Pembayaran berikutnya ditransfer ke rekening Zulkifli senilai Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada pihak lain termasuk Rahman.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara dari perbuatan Zulkifli mencapai Rp36,2 miliar dari total kerugian Rp64,2 miliar.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025. "Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana," tegas Sutikno.
Kasus ini mendapat perhatian publik di Rokan Hilir. Penggiat sosial Amirullah mengapresiasi langkah Kejati Riau. "Saya ucapkan salut setinggi-tingginya kepada Sutikno dan jajarannya. Dana PI yang diterima PT SPRH itu seyogyanya untuk pembangunan Rohil, tapi malah dikorupsi," ungkapnya.
Amirullah juga meminta Kejati mengusut keterlibatan pihak lain di PT SPRH karena keputusan perusahaan bersifat kolektif. Ia berharap Polda Riau segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT SPRH senilai lebih dari Rp19 miliar yang diduga disalurkan melalui proposal fiktif. "Harapan kami semoga audit BPKP keluar dan penyidik menetapkan tersangka," tambahnya.
Komentar Anda :