Kasus Korupsi PI Blok Rokan Menguat: Dua Tersangka Ditahan, Nama Eks Bupati Afrizal Sintong Jadi Sorotan
Jumat, 12-12-2025 - 09:28:28 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) terus berkembang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan kasus ini semakin mengerucut setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan pengacara perusahaan, Zulkifli.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Afrizal dimintai keterangan sebagai saksi karena dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana PI saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Penyidik menegaskan bahwa keterlibatan tersebut masih dalam pendalaman.
“Kaitan dengan Afrizal Sintong. Ini betul perkara ini ada kaitannya dengan yang bersangkutan karena ini ada kaitannya dengan pengelolaan PI 10 persen. Apakah yang bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Alat bukti masih kita dapatkan secara mendalam,” kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, Sutikno memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada Afrizal. “Apakah ada aliran atau tidak masuk ke AS, sampai pemeriksaan hari ini, belum,” ujarnya menegaskan.
Dalam penyidikan tersebut, Kejati Riau telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau sebesar Rp64,22 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp36,2 miliar diduga terkait perbuatan tersangka Zulkifli. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kepada Rahman. Namun, penyidik menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana menuju Afrizal.
Sutikno menambahkan bahwa peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka. Menurutnya, rangkaian peristiwa dalam pengelolaan dana PI ini melibatkan banyak pihak dan masih terus didalami. “Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin sekali. Rangkaian peristiwa ini cukup banyak orang di dalamnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tambahan harus didasari kecukupan bukti dan pemenuhan unsur kesengajaan dalam tindak pidana. “Semua akan kembali pada alat bukti. Mens rea terhadap tindak pidana yang dilakukan harus jelas masing-masing kita dapatkan. Supaya kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam melakukan penuntutan,” tutupnya.
Komentar Anda :