Rabu, 17-Desember-2025 | Jam Digital
15:50 WIB - Wabup Kepulauan Meranti Lantik 24 Pejabat di Akhir Tahun Anggaran, Ingatkan Jabatan Bukan Kursi Empuk | 15:43 WIB - Mengaku DitekanKepala Sekolah di Riau Resah, Diduga LSM AJAR Kirim Surat Dana BOS Berujung Permintaan Uang | 15:41 WIB - Malam-Malam Digerebek di Dalam Mobil, Oknum Kades di Kuansing Akui Perbuatan dan Disidang Adat | 15:38 WIB - DPRD Riau Kritik Maraknya Baliho dan Spanduk di Instansi Pemerintah, Dinilai Pemborosan Anggaran | 14:17 WIB - DPRD Riau Soroti Rusaknya Tugu Zapin di Depan Kantor Gubernur, Dinilai Merusak Wajah Ibu Kota | 13:23 WIB - Pondok Tersembunyi di Payung Sekaki Jadi Sarang Narkoba, Polda Riau Amankan 10 Orang
 
Asisten IV Rohil : Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum
Jumat, 06-05-2016 - 09:09:45 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI-Asisten IV bidang Administrasi pemkab Rokan Hilir Dahniar mengatakan, untuk sistem pemberian bantuan sosial dari pemkab tidak lagi bisa diberikan begitu saja tanpa sasaran penerima yang jelas.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa penerima bantuan dari Kesra bila berupa organisasi, yayasan dan sejenisnya, harus telah memiliki badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris pendirian atau apakah berbentuk perusahaan yang telah terdaftar.

"Memang, kalau dibandingkan sebelumnya, telah ada sejumlah perubahan, di antaranya ketentuan yang mendapatkan bantuan harus punya badan hukum. Selain itu, tidak boleh diberikan bantuannya secara berturut-turut atau terus menerus. Harus dilihat kondisinya di lapangan, sejauh mana dampak bantuan yang telah diberikan," kata Dahniar kemarin di Bagansiapiapi.

Kriteria penerima haruslah sesuai dengan kenyataan di lapangan untuk itu sebelum bantuan diberikan akan ada upaya verifikasi dan tim yang menilai.

Namun demikian, terangnya, untuk bantuan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting, misalnya, membutuhkan bantuan biaya pengobatan atau terkena musibah kebakaran, maka bantuan dapat saja disegerakan, tergantung pada kebijakan bupati. (jum/adv/hms)



 
Berita Lainnya :
  • Asisten IV Rohil : Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved