Rabu, 17-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Banyak Aduan Bansos Bermasalah, DPRD Pekanbaru Minta Pendamping Sosial Profesional | 15:50 WIB - Wabup Kepulauan Meranti Lantik 24 Pejabat di Akhir Tahun Anggaran, Ingatkan Jabatan Bukan Kursi Empuk | 15:43 WIB - Mengaku DitekanKepala Sekolah di Riau Resah, Diduga LSM AJAR Kirim Surat Dana BOS Berujung Permintaan Uang | 15:41 WIB - Malam-Malam Digerebek di Dalam Mobil, Oknum Kades di Kuansing Akui Perbuatan dan Disidang Adat | 15:38 WIB - DPRD Riau Kritik Maraknya Baliho dan Spanduk di Instansi Pemerintah, Dinilai Pemborosan Anggaran | 14:17 WIB - DPRD Riau Soroti Rusaknya Tugu Zapin di Depan Kantor Gubernur, Dinilai Merusak Wajah Ibu Kota
 
DPRD Rohil Minta Diskanlut Riau Menertibkan Ilegal Fishing
Kamis, 08-09-2016 - 14:56:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan Hilir yang konsen dengan masalah perikanan, Murkan Muhammad meminta kepada pemerintah melalui dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Riau bersama-sama dengan seluruh stakeholder lainnya untuk menertibkan illegal fishing yang dilakukan kapal pukat harimau di perairan Rokan Hilir.
 
"Ilegal fishing telah meresahkan nelayan tradisional tetapi juga merusak sumberdaya hayati dilaut. Parahnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7 mil dari bibir pantai," ungkap Murkan, Kamis (8/9/2016).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir ini menegaskan ada kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Sumatera Utara merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional.

Tak jarang, kapal pukat harimau itu mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah.

"Tindakan nekat yang dilakukan kapal pukat harimau itu jelas unsur sengaja, karena selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran mereka. Sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut,"cetus Murkan.

Duduk di komisi B DPRD Rohil ini meminta kepada pemerintah baik itu pemerintah Riau maupun pemerintah Rohil secepatnya mencegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak.

"Pelarangan penggunaan pukat harimau, adalah kewenangan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik," tukasnya. (Adv-DPRD)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Minta Diskanlut Riau Menertibkan Ilegal Fishing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved