www.riau12.com
Senin, 07-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Ajak "Kawin Lari " dan Percobaan Pemerkosaan Istri Tetangganya, Pria di Rohul Diringkus Polisi
Kamis, 03-07-2025 - 13:25:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIR PENGARAIAN– Seorang pria berinisial SHB ditangkap polisi setelah diduga mengajak “kawin lari” dan melakukan percobaan pemerkosaan istri tetangganya di Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, SHB ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai korban melapor bersama suaminya ke kantor polisi.

"Pelaku ini merupakan tetangga korban. Rumah mereka berdampingan," ujar Emil, Rabu (2/7/2025).

Aksi SHB terjadi Jumat (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela, karena mengetahui suami korban sedang tidak berada di rumah.

Korban yang tengah tertidur, dibangunkan oleh SHB. Ia kemudian membujuk korban untuk kabur bersamanya ke Padang, dengan janji akan memberikan uang dan mobil. Namun korban menolak permintaan tersebut.

Tak terima ajakannya ditolak, SHB diduga mencoba memperkosa korban. Korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mengalami ejakulasi di atas seprai tempat tidur korban.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku kembali membujuk korban agar mau kawin lari. Namun permintaan itu tetap ditolak korban.

Merasa terancam, korban menceritakan peristiwa itu kepada suaminya. Mereka kemudian melapor ke polisi yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

SHB kini telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam. Ia dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Ajak "Kawin Lari " dan Percobaan Pemerkosaan Istri Tetangganya, Pria di Rohul Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved