Penebangan Hutan Liar di Tebingtinggi Barat Digagalkan, Polisi Sita Kayu dan Perlengkapan Chainsaw
Kamis, 11-12-2025 - 14:31:53 WIB
Riau12.com-Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar atau illegal logging di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (8/12).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. "Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).
Terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong. Barang bukti yang disita meliputi delapan ton kayu olahan, dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, dua botol cairan pemutih pakaian, dan satu unit handphone.
"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Roemin.
MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memberantas setiap tindakan yang merusak lingkungan. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.
Komentar Anda :