www.riau12.com
Sabtu, 13-Desember-2025 | Jam Digital
20:13 WIB - PKB Perkuat Ideologi Bangsa di Kampar, Mafirion: Empat Pilar Final, Ramli Tegaskan Peran Desa | 13:48 WIB - 45 Peserta Lolos Asesmen Eselon II Pemprov Riau Rampungkan Tes Kesehatan, Lima Jabatan Kosong | 13:17 WIB - Peduli Korban Bencana, Kabaras Pelalawan Kembali Salurkan Bantuan Bertahap ke Sumut dan Aceh | 12:01 WIB - Balai Bahasa Riau Paparkan Capaian Kinerja 2025, Fokus Literasi hingga Internasionalisasi Bahasa | 11:55 WIB - Banyak Pelanggan Nonaktif Masih Terima Air, PDAM Tirta Siak Lakukan Penertiban di Kampung Dalam | 11:51 WIB - Indonesia Anti Scam Center Catat Kerugian Rp8,2 Triliun, OJK Blokir Lebih 117 Ribu Rekening
 
Penebangan Hutan Liar di Tebingtinggi Barat Digagalkan, Polisi Sita Kayu dan Perlengkapan Chainsaw
Kamis, 11-12-2025 - 14:31:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar atau illegal logging di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (8/12).


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. "Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).


Terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong. Barang bukti yang disita meliputi delapan ton kayu olahan, dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, dua botol cairan pemutih pakaian, dan satu unit handphone.


"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Roemin.


MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memberantas setiap tindakan yang merusak lingkungan. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Penebangan Hutan Liar di Tebingtinggi Barat Digagalkan, Polisi Sita Kayu dan Perlengkapan Chainsaw
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved