www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Dugaan Korupsi Dana APBDesa 2019, Mantan Kepala Desa Teratak Di Jebloskan Ke Lapas Bangkinang
Jumat, 23-08-2024 - 15:06:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menjebloskan mantan Kepala Desa Teratak, Kecamatan Tambang Muhammad Ardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres Kampar.

Proses tahap II itu dilakukan di kantor Kejari Kampar, Jumat (23/8).

Muhammad Ardi menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa. Ardi diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019.

"Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, terdapat kerugian negara sebesar Rp454.802.228 akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ardi. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 yang diterbitkan pada 15 Juli 2024.

Atas perbuatannya tersebut, Ardi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," lanjut Marthalius.

Marthalius menambahkan, dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Dana APBDesa 2019, Mantan Kepala Desa Teratak Di Jebloskan Ke Lapas Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved