www.riau12.com
Senin, 07-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Surat Edaran Tentang Pembatasan Sampah Plastik, Bupati Kampa Minta Kurangi Pemakaian Spanduk dan Baliho
Jumat, 20-06-2025 - 14:20:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar meminta pemakaian spanduk dan baliho dikurangi. Tujuannya untuk membatasi sampah plastik. 

Mengurangi pemakaian spanduk dan baliho berbahan plastik terdapat dalam Surat Edaran Bupati Kampar bertarikh 19 Mei 2025. 

Bupati juga meminta penggunaan backdrop dan media iklan lainnya dalam kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Yuricho Efril mengatakan, ada enam poin imbauan terkait pembatasan sampah plastik tersebut. 

"Pada intinya, Edaran Bupati bertujuan untuk menghentikan polusi plastik," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/6/2025).

Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu, sebagai pelaksana Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Edaran disampaikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha ritel, BUMN/BUMD, universitas dan sekolah, perhotelan, serta tempat wisata. 

Adapun keenam poin imbauan itu sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing;

2. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan, minuman plastik;

3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas air minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula;

4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamine, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi;

5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli; dan

6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Surat Edaran Tentang Pembatasan Sampah Plastik, Bupati Kampa Minta Kurangi Pemakaian Spanduk dan Baliho
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved