Gagal PPPK Paruh Waktu, Helda Arianti Tetap Digaji dan Bertugas Berkat Koordinasi DPRD Kampar dan BKPSDM
Riau12.com-Bangkinang – Kasus gagalnya guru honorer Helda Arianti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memicu langkah serius dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, dan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Pasca rapat dengar pendapat pada 15 Desember 2025 lalu, Rinaldo Saputra bersama Kepala BKPSDM Kampar Riadel Fitri dan sejumlah staf mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 17-19 Desember 2025. Tujuan kunjungan ini adalah mencari solusi agar Helda Arianti yang mengabdi delapan tahun sebagai guru honorer di SMPN 1 Kampar tetap dapat mengajar, meski proses pengangkatan menjadi PPPK mengalami kendala administratif.
Melalui komunikasi dengan wartawan, Rinaldo atau yang akrab disapa Edo menjelaskan, hasil pertemuan dengan Asisten Deputi KemenPAN-RB menyatakan bahwa Helda dapat melanjutkan tugasnya sementara waktu dan tetap menerima gaji, meski status pengangkatannya belum memperoleh kepastian resmi.
“Intinya, Helda diminta bersabar. Untuk sementara tetap bekerja dan digaji, sambil menunggu kebijakan dari kementerian terkait pembukaan perbaikan data,” jelas Edo.
Terkait kepastian pengangkatan menjadi PPPK, Rinaldo menegaskan bahwa KemenPAN-RB belum memberikan jaminan resmi. Namun, BKPSDM Kampar akan segera menyurati Dinas Pendidikan sebagai dasar hukum agar Helda tetap dapat bekerja di sekolah tempatnya bertugas.
“Jaminan memang belum ada, tetapi BKPSDM akan bersurat ke Dinas Pendidikan. Surat ini menjadi dasar agar yang bersangkutan tetap bekerja dan statusnya jelas,” tambah Rinaldo.
Permasalahan yang menimpa Helda ternyata bukan kasus tunggal. KemenPAN-RB mencatat sekitar 101 instansi di berbagai daerah mengalami masalah data tenaga honorer, termasuk kesalahan administrasi yang fatal, seperti pegawai tercatat meninggal dunia padahal masih hidup. Karena itu, kementerian sangat berhati-hati sebelum membuka portal perbaikan data secara umum untuk mencegah praktik ‘honorer siluman’.
Sementara itu, Helda Arianti melalui suaminya, Efrizon, menyampaikan rasa terima kasih atas upaya DPRD Kampar dan BKPSDM. Namun, ia juga menyatakan kekecewaan atas dugaan kelalaian BKPSDM yang menyebabkan istrinya gagal mendapatkan SK PPPK, padahal persyaratan telah dipenuhi.
“Kami sedih karena tidak ada kepastian kapan Helda diangkat menjadi PPPK akibat kelalaian BKPSDM Kampar,” ungkap Efrizon. Ia menambahkan bahwa tindakan agresif pemerintah daerah lain, seperti Kabupaten Pasaman Barat, berhasil menginput ribuan honorer PPPK ke portal kementerian, sehingga mempertanyakan mengapa portal belum dibuka untuk Kampar.
Selain upaya melalui DPRD dan BKPSDM, keluarga Helda juga menempuh jalur Ombudsman RI. Laporan mereka telah teregistrasi, namun hingga Jumat, 19 Desember 2025, belum ada kejelasan respons dari lembaga tersebut.
Rinaldo Saputra menegaskan, meski pengangkatan resmi PPPK belum pasti, Helda Arianti tetap diizinkan mengajar sebagai honorer aktif hingga proses perbaikan data selesai. Hal ini menjadi bukti bahwa upaya koordinasi daerah dengan kementerian dapat melindungi hak tenaga honorer yang terdampak kesalahan administratif.
Komentar Anda :