Terima Surat Rekomendasi Pekan Depan, Unri siap Fisik dan Mental Layani Pengembalian Uang UKT
Kamis, 06-06-2024 - 10:56:47 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) sudah siap menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) terkait pengembalian uang kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar Ulang.
Tetapi bagaimana nanti pelaksanaannya, Unri tetap menunggu surat rekomendasi tertulis dari Ditjen Dikti Ristek yang kemungkinan baru diterima pekan depan. ‘’Kami tetap menunggu surat dari Ditjen Dikti Ristek. Karena deadline kan sampai 5 Juni. Mungkin pekan depan lah surat rekomendasi itu keluar,†ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri, Rabu (5/6).
“Kami secara fisik dan mental sudah siap untuk melayani pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT, termasuk kebijakan-kebijakan sudah ada. Artinya ini di bawah Wakil Rektor II bidang Administrasi dan Keuangan,’’ tambahnya.
Ia menjelaskan, Unri akan membuka posko layanan UKT yang berada di lantai tiga Gedung Rektorat Unri. “Nanti kami juga akan membuat spanduknya kalau sudah ada surat rekomendasi dari pusat itu. Tim juga sudah ada. Nanti dari resepsionis dan sekuriti akan mengarahkan mahasiswa tersebut ke lantai tiga atau ke posko layanan UKT. Intinya kami sudah siaplah dan tim juga sudah siap,†jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tim juga akan menghubungi melalui telepon maupun melalui e-mail ke masing-masing mahasiswa. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut. “Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,†katanya.
Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :