www.riau12.com
Rabu, 17-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Banyak Aduan Bansos Bermasalah, DPRD Pekanbaru Minta Pendamping Sosial Profesional | 15:50 WIB - Wabup Kepulauan Meranti Lantik 24 Pejabat di Akhir Tahun Anggaran, Ingatkan Jabatan Bukan Kursi Empuk | 15:43 WIB - Mengaku DitekanKepala Sekolah di Riau Resah, Diduga LSM AJAR Kirim Surat Dana BOS Berujung Permintaan Uang | 15:41 WIB - Malam-Malam Digerebek di Dalam Mobil, Oknum Kades di Kuansing Akui Perbuatan dan Disidang Adat | 15:38 WIB - DPRD Riau Kritik Maraknya Baliho dan Spanduk di Instansi Pemerintah, Dinilai Pemborosan Anggaran | 14:17 WIB - DPRD Riau Soroti Rusaknya Tugu Zapin di Depan Kantor Gubernur, Dinilai Merusak Wajah Ibu Kota
 
Mendikdasmen Keluarkan Aturan Memperbolehkan Guru ASN Untuk Ditempatkan di Sekolah Swasta
Senin, 21-04-2025 - 09:45:30 WIB

TERKAIT:
   
 

KEBUMEN -Riau12.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan Kemdikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. 

Hal ini sekaligus menjawab banyak keluhan dari para tenaga pengajar atau guru ketika berkunjung ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Abdul Mu'ti menerima keluhan dari warga terkait minimnya tenaga pengajar di sekolah swasta. 

Ini terjadi lantaran banyak guru yang berprestasi diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Terkait keluhan itu, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Abdul Mu'ti, Ahad (20/4/2025).

Abdul Mu'ti menyebut hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. 

Dirinya menambahkan, kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing. 

"Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Saya kira setelah ini soal guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ujarnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Mendikdasmen Keluarkan Aturan Memperbolehkan Guru ASN Untuk Ditempatkan di Sekolah Swasta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved