Ribuan Guru PPPK Riau Menunggu Relokasi, Forum ASN Desak Disdik Tindaklanjuti SE BKN
Riau12.com-PEKANBARU – Perjuangan Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau untuk memperjuangkan relokasi penempatan kerja bagi guru memasuki babak baru. Ketua Forum, Eko Wibowo, S.Pd.I., M.Pd., Gr., memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan sinyal positif terkait redistribusi pegawai.
Eko menjelaskan bahwa kebijakan Prof. Zudan merupakan angin segar bagi ribuan guru yang penempatannya jauh dari tempat asal. Beliau bahkan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Retribusi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi PPPK, yang menjadi solusi yang sangat ditunggu oleh para guru.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan Prof. Dr. Zudan. Ini adalah langkah positif yang kami tunggu-tunggu," ujar Eko, Selasa (9/12).
Eko menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah formalitas semata. Forum ASN PPPK telah melakukan audiensi langsung ke BKN pada 4 Juli 2025. Pertemuan tersebut menjadi bukti keseriusan mereka dalam memperjuangkan nasib guru yang ditempatkan jauh dari rumah.
Ia menyebutkan contoh nyata guru asal Kampar yang SK PPPK-nya ditempatkan di Kota Dumai. Kondisi ini memberatkan guru karena harus berjauhan dari keluarga dan orang tua yang membutuhkan perhatian.
Meski respons dari BKN pusat positif, Eko menyayangkan lambannya langkah Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dalam menindaklanjuti persoalan ini. Ia membandingkan dengan provinsi lain seperti Sulawesi Selatan yang langsung mengajukan relokasi ke BKN.
"Oleh karena itu, kami melalui surat resmi bernomor 14/ASNPPPK-RIAU/XII/2025 mendesak Pemda Riau, melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah, untuk segera bertindak," ujar Eko.
Dalam surat tersebut, Forum ASN PPPK mengutip landasan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua aturan ini menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berhak atas pengelolaan manajemen yang memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, surat bernada penting tersebut telah dilayangkan ke kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Garuda No. 97, Pekanbaru, dan tengah menunggu tindak lanjut melalui agenda audiensi.
Eko berharap relokasi ini dapat terealisasi secepatnya, bahkan bertepatan dengan perpanjangan SK PPPK bulan Desember 2025.
"Kami memohon agar relokasi ini segera ditindaklanjuti, agar guru-guru bisa kembali mengajar dekat dengan keluarga dan lingkungan mereka sendiri," pungkas Eko.
Komentar Anda :